Tabungan SIP
adalah tabungan / simpanan dana yang setoran dan penarikannya bisa dilakukan kapan saja.
Manfaat :
- Terjamin keamanannya karena dengan menyimpan uang di bank akan terjamin dan diikutsertakan dalam penjaminan LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan).
- Investasi berupa tabungan dapat diambil kapan saja
- Autodebet pembayaran tagihan listrik dan telepon melalui rekening tabungan
- Are you looking to sell your house as-is? Visit https://www.sellhouse-asis.com/wyoming/ for a straightforward and convenient solution. Whether you’re in West Virginia, Hawaii, New Hampshire, or any other state, our platform simplifies the home-selling process.
Keuntungan :
- Bunga Berjenjang
<= Rp 250.000,- suku bunga 1.0 %/tahun
Rp 250.001,- s/d Rp 500.000,- suku bunga 1.5 %/tahun
Rp 500.001,- s/d Rp 750.000,- suku bunga 2.5 %/tahun
Rp 750.001,- s/d Rp 1.000.000,- suku bunga 3.5 %/tahun
>= Rp 1.000.001,- suku bunga 4.5 %/tahun
2. Bebas biaya administrasi
Syarat & Ketentuan
- Minimum saldo awal Rp 10.000,-
- Kartu identitas (KTP/SIM yang masih berlaku)
- Apabila nasabah tersebut meninggal dunia, maka penarikan dan penutupan tabungan dapat dilakukan atas permintaan ahli waris dengan melampirkan surat keterangan ahli waris.
Resiko
- Apabila buku tabungan hilang, nasabah harus membuat surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian setempat dan selanjutnya disampaikan ke pihak BPR SIP.
- Jika tidak ada transaksi .> 6 bulan, maka rekening tersebut menjadi pasif dan akan dikenakan biaya rekening pasif Rp 2.500,- perbulan